Selama tiga tahun terakhir, badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan sanksi kepada 26 anggota DPR yang melanggar etika. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo dalam seminar nasional di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (13/12).
Seminar nasional berjudul Peran Badan Kehormatan Dalam menjaga Harkat, Martabat, Kehormatan, dan Citra Lembaga Legislatif itu diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua BK-DPR Siswono Yudhohusodo dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Ashidiqie.
Mengenai sanksi terhadap anggota dewan yang dijatuhkan BK DPR, jelas Siswono, dari 26 anggota dewan tersebut, sebanyak dua anggota diberhentikan (dipecat) dan tujuh anggota diberhentikan sementara. Kemudian tiga pimpinan alat kelengkapan dewan yang dimintakan untuk diganti. Ada juga tiga anggota yang dipindah dari komisi sebelumnya.
“Selain itu lima anggota yang mendapatkan teguran tertulis dan satu anggota mendapatkan teguran lisan. Lalu enam anggota yang mengundurkan diri saat dalam proses di BK. BK sangat menghargai mereka yang mengundurkan diri," kata Siswono.
Siswono mengatakan, BK juga mengapresiasi langkah partai yang telah menjatuhkan hukuman sendiri kepada anggota yang melanggar etika.
Menurut Siswono, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap DPR sangat rendah. Kemerosotan moral yang ada saat ini sudah sangat meluas, selain itu integritas masyarakat semakin permisif. Siswono mencontohkan adanya kasus ayat tembakau yang hilang dan sebagainya."Hari ini DPR pada posisi titik nadir kepercayaan publik. Ini bahaya."
© Copyright 2024, All Rights Reserved