Sebanyak 63.170 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, akan mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman) khusus lebaran tahun ini. Dari jumlah itu 700 orang diantaranya akan langsung menghirup udara bebas.
"Sudah ada (daftar yang mendapat remisi lebaran). Yang diusulkan remisi lebaran tahun ini sebanyak 63.170," ujar Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM I Wayan K Dusak kepada pers di Banten, Kamis (30/06).
Dijelaskan, mereka yang mendapat RK (Remisi Khusus) 1 sebanyak 62.470 orang. "RK 2 sebanyak 700 orang dan dia langsung bebas saat lebaran," ujar Dusak.
Ditambahkan, wilayah terbanyak penerima remisi adalah Sumatera Utara sebanyak 6.765, disusul oleh Jawa Barat sebanyak 5.915 napi. "Ini yang sudah masuk belum yang susulan. Data bisa berubah karena masih usulan sementara. Final jumlah penerimanya saat hari Raya Idul Fitri," kata Dusak.
Dusak menegaskan, bahwa jika napi melakukan pelanggaran sebelum hari raya maka diusulkan untuk dicabut usulan remisinya. Namun, ketika SK remisinya sudah turun, maka tahun depan tidak akan mendapat remisi dan napi akan lebih rugi karena pemberian remisinya itu lebih lama.
"Pemberian RK tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman adalah sebanyak 15 hari. Tahun kedua yaitu 1 bulan, tahun ke 3 dan 4 sebanyak 1,5 bulan dan tahun ke 5-6 adalah sebanyak 2 bulan," uraai Dusak.
Syarat mendapat remisi, narapidana haruslah menjalani hukuman yang sudah inkrah selama 6 bulan sebelum lebaran. Maka, jika sebelum tanggal 4 Desember 2015 putusan sudah inkrah maka dapat memperoleh remisi dan jika setelah tanggal 4 baru inkrah maka hal tersebut adalah susulan.
Sekedar informasi, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Indonesia per Juni 2016 ini adalah sebanyak 198.104 orang. Rinciannya 131.529 orang merupakan narapidana dan 66.575 orang adalah tahanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved