Beragam cara akan digunakan pemerintah untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain pembatasan pembelian premium serta pelarangan penjualan di jalan tol, rencana sejumlah jenis kendaraan juga akan dilarang untuk mengkonsumi premium dan solar.
Rencana ini disampaikan oleh Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Iswanto. “Ada 40 jenis. Saya tidak ingat semua jenis mobilnya, tapi yang pasti mobil mewah dan tahun keluarannya di 2005 dan ke atas," tegasnya, Minggu (09/09).
Kata Djoko, aturan mengenai pelarangan jenis mobil tertentu untuk menggunakan BBM subsidi tersebut akan keluar akhir September ini. Ia meyakini, aturan ini akan lebih efektif dibanding pembatasan penggunaan BBM bersubsidi melalui mesin.
Petugas SPBU akan lebih gampang mengetahui jenis mobil mewah dibanding melihat cc kendaraan. “Target kita hanya kendaraan bermotor dan angkot saja yang boleh menerima BBM bersubsidi ini,” tegas Djoko. Bahkan , taxi ekslusif nantinya juga akan dilarang menggunakan premium dan solar.
Djoko menyebut, pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan Pertamina dan Gabungan Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pada Senin (10/09) besok untuk membahas lebih jauh soal ini. “Karena kami juga harus meminta data tambahan lagi tentang tipe mobil apa yang baiknya menggunakan RON 92 (pertamax)," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved