Saat ini masih terdapat 60 terpidana narkoba yang telah diputuskan hukuman mati yang belum dieksekusi. Mereka akan menjadi gelombang berikutnya, dari eksekusi hukuman mati yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menegakan hukum.
“Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dalan jumpa pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (29/04).
Anang menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksanakan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang. Ia menambahkan, hukuman mati telah diatur dalam UU no 35/2009 tentang Narkotika. "Para terpidana hukuman mati tersebut telah diuji di pengadilan," katanya.
Meski demikian, untuk para pengguna narkoba, perlu diselamatkan. Untuk itu, pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu pengguna pada 2015.
Seperti diketahui, Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan.
Gelombang pertama, 5 terpidana mati kasus narkotika asal Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda dieksekusi pada Januari 2015. Sedangkan Gelombang kedua, pada Rabu (29/04) dini hari, 8 terpidana mati kasus narkoba dieksekusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved