Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Keduanya dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Putusan tersebut dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
"Terdakwa satu Ali Mazi dan terdakwa dua, Pontjo Sutowo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, seperti dakwaan primer dan menyalahgunakan wewenang seperti dakwaan subsider penuntut umum," tutur Andriani Nurdin.
Amar putusan itu langsung disambut tepukan tangan dan teriakan histeris para pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Majelis hakim bahkan harus berkali-kali menunda pembacaan amar putusan karena pengunjung tidak kunjung tenang.
"Majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa bahwa bahwa perpanjangan HGB dilakukan oleh terdakwa satu Ali Mazi selaku penerima kuasa dari Pontjo Sutowo, selaku Presiden Direktur PT Indobuildco, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk Pejabat BPN," tutur hakim anggota Heru Pramono saat membacakan putusan.
Majelis juga berpendapat, perpanjangan HGB Hotel Hilton dilakukan oleh terdakwa dengan itikad baik dan terlihat dari beberapa kali usaha negosiasi yang dilakukan oleh PT Indobuildco dan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS).
Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak menjelaskan atau menguraikan adanya tindakan memaksa atau mempengaruhi dari para terdakwa agar pejabat BPN mengeluarkan keputusan perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Karena Ali Mazi selaku penerima kuasa dari Pontjo Sutowo terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum, majelis menilai, maka Pontjo selaku pemberi kuasa juga dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Selaku penerima kuasa dari PT Indobuildco, majelis menilai Ali Mazi telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton sesuai prosedur yang berlaku kepada Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat.
Sesuai saran Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Achmad Ronny, Ali Mazi juga telah berusaha mendapatkan surat rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara dan melampirkannya dalam permohonan perpanjangan HGB.
"Karena unsur perbuatan melawan hukum yang merupakan unsur esensil dan terpenting dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tidak terbukti, maka terdakwa satu dan dan dua tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan primer," kata Heru.
Ali Mazi dan Pontjo Sutowo juga dibebaskan dari dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak terbukti menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri secara melawan hukum.
Majelis menilai, unsur penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam pasal 3 UU tersebut ditujukan bagi seorang pejabat publik karena jabatan dan wewenang yang ada padanya.
Sedangkan Ali Mazi dalam proses perpanjangan HGB Hotel Hilton bertindak sebagai advokat dan penerima kuasa dari Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yang berprofesi sebagai pengusaha.
[Kasasi]
Usai pembacaan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Tanpa mengurangi rasa hormat, kami terhadap putusan majelis hakim, kami mengajukan kasasi atas putusan tersebut," kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono.
Pengajuan kasasi secara formil, lanjut Ali, akan diajukan kepada panitera PN Jakarta Pusat dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 14 hari. Ali menyatakan keberatannya atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi.
Kepada wartawan usai persidangan, Ali, menyatakan pertimbangan hakim baru pada proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, namun tidak sampai menganalisa apakah perpanjangan itu sah atau tidak. "Hakim tidak mempertimbangkan apakah perpanjangan HGB itu sah atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winata, mengatakan bahwa putusan majelis hakim itu wajar karena sejak awal meyakini perkara perpanjangan HGB Hotel Hilton adalah masalah perdata.
Sementara terdawakwa Ali Mazi menyatakan kepuasannya atas putusan hakim. "Alhamdulillah, Tuhan Maha Adil," ujarnya menambahkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved