Hari ini, Selasa (05/08), Kementerian Perhubungan akan membahas soal pembatasan BBM bersubsidi dengan mengundang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Mau ngobrol sama BPH Migas dan Organda terkait pengendalian BBM bersubsidi. Minta BPH Migas menjelaskannya kepada Organda," kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso kepada pers, Senin (04/08) malam.
Menurut Suroyo, regulasi yang dikeluarkan BPH Migas merupakan upaya untuk mengendalikan kuota BBM bersubsidi. Seperti BBM yang diketahui, jatah BBM dalam APBNP 2014 telah dipangkas 2 juta KL, dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
"(Regulasi ini dikeluarkan) karena kebijakan pemerintah yang diputuskan dengan kemampuan anggaran belanja kita. Subsidi dikurangi. Itu kewenangan di koridor mereka," ujar Suroyo.
Suroyo mengatakan, dia akan menanyakan pelaksanaan operasional regulasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan operasional angkutan umum di DKI Jakarta. "Akan saya tanyakan apa pelaksanaan kaitannya dengan operasional angkutan umum di DKI Jakarta," ujar Suroyo.
Sebelumnya, BPH Migas mengeluarkan beberapa regulasi pengendalian BBM bersubsidi. Salah satu langkahnya SPBU di Jakarta Pusat yang tak lagi menjual solar bersubsidi. Aturan itu berlaku mulai 1 Agustus 2014.
Adapun yang dijual adalah solar non subsidi dengan harga Rp12.800 per liter. Lalu, ada juga aturan di mana SPBU di rest area jalan tol tak lagi menjual premium bersubsidi. Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved