Fenomena pegawai negeri sipil (PNS) yang tak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran masih saja terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari 71.047 PNS yang dimiliki Pemprov DKI, hanya separuhnya yang masuk kerja kemarin, Senin (04/08).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, total PNS yang hadir pada hari pertama sebanyak 36.780 orang. Padahal secara keseluruhan, total PNS di seluruh DKI ada 71.047 orang. Artinya, ada 33.758 pegawai yang tidak masuk kerja.
Made mengungkapkan kebanyakan para PNS DKI yang masih libur adalah tenaga pengajar di sekolah negeri. Sebab mereka baru efektif kerja pada Rabu (06/08). Ada yang sedang dalam masa cuti, ada yang masih izin, dan ada yang sedang sakit.
“Jadi, untuk alpa, belum ada. Tapi, kami terus meng-update data rekapitulasi PNS DKI yang tidak hadir," kata Made.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, para PNS yang tidak masuk dengan alasan tidak jelas akan diberikan sanksi ringan, sedang, dan berat.
Made menegaskan, sanksi yang diberkan ke PNS yang bolos hanya sanksi ringan bisa berupa lisan dan tulisan. Sanksi ini berkaitan dengan TKD (tunjangan kinerja daerah) yang diberikan setiap bulannya. “Yang izin pada hari ini (kecuali guru), maka TKD-nya akan dipotong 2,5 persen per hari," pungkas Made.
© Copyright 2024, All Rights Reserved