Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait dengan ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK.
Kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kliennya mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
“Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan dirinya,” kata Abdul Fickar Hadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (07/04).
Menurut Abdul, Bambang yakin bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 5 tahun silam.
Pemohon juga menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah.
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan. "Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," pungkas Abdul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved