Pejabat dan penyelenggara negara akan segera mempunyai standar pelaporan gratifikasi. Pasalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang membuat petunjuk teknis terkait pelaporan gratifikasi di lingkungannya. Hal tersebut sejalan dengan langkah Bappenas untuk mencegah terjadinya korupsi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Armida Alisjahbana kepada pers di Jakarta, Senin (10/09). “Saya sampaikan juga bahwa Kementerian PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) sedang dalam proses penyelesaian petunjuk teknis pelaporan gratifikasi," ujar Armida.
Kata Armida, demi meraih predikat wilayah bebas korupsi, kementeriannya telah melaksanakan berbagai kegiatan. Mulai dari pelaporan harga kekayaan penyelenggaraan negara, penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara terbuka, reformasi birokrasi, hingga mengikuti penilaian inisiatif antikorupsi dari KPK.
Bappenas, sambung Armida, juga mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi melalui penandatanganan piagam penetapan unit kerja menuju wilayah bebas korupsi. Ia berharap kegiatan itu dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang salah satu indikatornya adalah indeks persepsi korupsi (IPK). “Kita berupaya memperoleh predikat sebagai instansi wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.”
Berdasarkan laporan organisasi swadaya masyarakat global Transparancy International, nilai IPK Indonesia mencapai 3 atau berada di peringkat 100 pada 2011. Dengan program zona integritas tersebut, nilai IPK Indonesia diharapkan mampu menyamai Malaysia (nilai 4,3 peringkat 60) dan Thailand (nilai 3,4 peringkat 80).
“Ini momentum tepat untuk menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh pegawai Kementerian PPN berkomitmen untuk mewujudkan kementerian yang berintegritas dan bebas dari korupsi,” tandas Armida.
© Copyright 2024, All Rights Reserved