Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahunan dari semula 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-49/ PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Dalam keputusan itu, para wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT Tahunannya melewati 31 Maret 2016, tak akan dikenakan sanksi. Hal ini berlaku sampai 30 April 2016, jika ada wajib pajak melaporkan SPT-nya melewati 30 April 2016, akan dikenakan sanksi.
Sampai hari ini pengisian SPT melalui e-filing belum mencapai target. "Sudah 4,47 juta angkanya, dari target 7 juta," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, Rabu, 30 Maret 2016.
Menurut Mekar, pengisian SPT ini sudah mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yang mencapai angka 2,6 juta pengisi SPT secara e-filing dari target awal 2 juta. Meski pengisian lewat e-filingterkendala masalah di sistem pengisian secara online.
Mekar mengungkapkan masalah pada sistem e-filing mulai terjadi sejak tiga hari lalu, Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah masyarakat yang mengisi SPT lewat e-filing. Lalu juga karena kebiasaan masyarakat yang mulai mengisi saat menjelang batas waktu pengisian, sehingga sistemnya menjadi bermasalah.
Mekar mengaku pihaknya sudah meningkatkan kemampuan sistem mereka dibandingkan tahun lalu. Jika tahun lalu, hanya memiliki empat server, maka tahun ini 15 server. "Dari awal kami sudah kerja sama dengan Telkom soal jaringan," kata Mekar.
Dalam sepekan terakhir dalam satu hari bisa mencapai 200.000 orang mengisi e-filing. "Tiga hari lalu bahkan sampai 400.000," pungkas Mekar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved