Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana Hartati Murdaya. Kubu Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun protes, karena tidak mendapat perlakukan sama. Atas beda perlakuan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), punya penjelasan sendiri.
Kepada pers, Kasudbit Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menjelaskan, dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan, pasal 14, seorang narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Salah satu turunannya yakni PP 99 tahun 2012 yang pelaksanaannya melalui Permen 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, PB dan sebagainya.
Akbar menjelaskan, dalam permen itu banyak pembatasan atas hak warga binaan. “Terjadilah beberapa kasus kerusuhan di lapas seperti di Tanjung Gusta. Dan tahun 2014 dikhawatirkan terjadi lebih besar lagi. “Untuk menyikapi itu dikeluarkan Surat Edaran (SE) pada 4 Juni 2014 dan tidak berlaku surut.”
Ia menjelaskan, salah satu isi surat edaran itu bahwa Kalapas atau Karutan dapat mengajukan permohonan bagi narapidana yang bersedia menjadi justice collaborator. Apabila tidak mendapat balasan dari instansi penegak hukum paling lama 12 hari sejak surat itu dikirim, remisi dan atau pembebasan bersyarat (PB) tetap diberikan.
Akbar menejlaskan, di sinilah letak perbedaan aturan untuk Nunun Nurbaeti dan Hartati Mirdaya. Nunun keluar penjara sebelum surat edaran itu diterbitkan, sementara Hartati setelahnya. “Surat ini terbit setelah Bu Nunun bebas. Ini juga dalam rangka menyambut Agustusan," tegas Akbar.
Akbar juga menyinggung soal syarat justice collaborator oleh penegak hukum. Menurutnya, ada poin dalam surat edaran tersebut yang menyebutkan bahwa bila penegak hukum seperti KPK atau Polri tak merespons dalam waktu 12 hari, maka pembebasan bersyarat tetap diberikan. "Kebetulan pihaknya Hartati memanfaatkan surat edaran ini. Dan itu nggak cuma Hartati aja, kemungkinan ada juga yang lain," sambung Akbar
Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta.
Menurut Akbar, dari masa hukuman itu, 2/3 masa tahanan sudah dijalani Hartati dan itu sudah sesuai dengan KUHP dan UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan. “Kalau syaratnya semua sudah terpenuhi, dari KUHP, UU sampai SE (surat edaran) dasarnya apa dia tidak mendapat PB?," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved