Tidak ada aturan yang bisa mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, usai masa cutinya habis 11 Februari. Pasalnya, saat ini Ahok, telah menyandang status sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Pendapat itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (09/02).
Ia menyatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok seharusnya sudah dibebastugaskan sementara.
Mahfud mengatakan, dalam pasal 83 UU itu disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun, bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD oleh Presiden. "Tidak ada pasal lain yang menafikkan itu," kata Mahfud.
Ditegaskan Mahfud, tak ada pasal lain dalam undang-undang itu yang mengatur bahwa Presiden harus menunggu penuntutan sebelum pemberhentian sementara. "Ini dakwaan, dan dakwaannya jelas 4-6 tahun," ujarnya.
Dikatakan Mahfud lebih jauh, hanya ada satu cara jika memang Presiden Joko Widodo ingin mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Perppu yang diterbitkan Presiden itu nantinya harus mencabut pasal 83 tersebut agar tidak melanggar hukum. Akan tetapi, jika Perppu diterbitkan, Mahfud menilai bakal ada akibat politik yang harus ditanggung yakni reaksi dari publik.
Mahfud mengingatkan, penerbitan Perppu tersebut akan dinilai publik sebagai sikap pemerintah mengistimewakan Ahok.
Seperti diketahui Ahok saat ini berstatus nonaktif setelah mengambil cuti untuk berkampanye Pilgub DKI Jakarta. Ia akan aktif lagi pada 11 Februari mendatang, atau saat masa kampanye berakhir.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok menunggu tuntutan jaksa di persidangan. Ia berdalih, hal tersebut sesuai aturan. "Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo.
Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved