Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah bekerja menelusuri bocornya dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite ini telah memeriksa 5 unsur pimpinan KPK.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/02). “Komite Etik kaitannya dengan Deputi PIPM (pengawasan internal dan pengaduan masyarakat), itu sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan,” terang Busyro
Pembentukan Komite Etik ini bertujuan antara lain, menginvestigasi apakah memang ada salah satu pimpinan yang sengaja membocorkan sprindik itu ke media. “Pimpinan sudah dimintai keterangan semua," ujar Busyro.
Diterangkannya, keputusan untuk membentuk Komite Etik ini diambil dalam rapat pimpinan KPK yang menindaklanjuti beredarnya dokumen draf sprindik tersebut. Dengan dibentuknya Komite Etik ini, berarti ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait bocornya dokumen tersebut.
Hingga kini, ujar Busyro, penelusuran Komite Etik tersebut belum rampung. “Itu kan belum sepekan, itu baru 5 hari yang lalu, belum selesai,” ucapnya.
Busyro enggan mengungkapkan lebih jauh tentang pemeriksaan komite etik tersebut. Keabsahan dokumen sprindik tersebut tengah diteliti oleh pengawas internal. “Tunggu hasil saja, saya tidak boleh mendahului,” ujar dia.
Adapun draf yang tersebar ke media itu menyebut Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen ini tersebar tidak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak KPK memperjelas status hukum Anas dalam kasus Hambalang. Sementara menurut KPK, Anas bukan tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved