Diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), ditanggapi berbeda oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso. Dia mendukung gedung DPR jadi Kawasan Dilarang Merokok, akan tetapi aturan semacam itu juga harus diterapkan di Istana Presiden.
Dikatakan politisi Partai Golkar itu, Sabtu kemarin, komplek Istana adalah bagian dari gedung yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sehingga, aturan yang diberlakukan di gedung DPR tersebut, juga harus diberlakukan di Istana Presiden.
“Kalau di Istana Presiden tidak dilakukan, kami juga minta di DPR tidak diberlakukan. Kalau Istana melakukan, kami juga akan ikut," ujar Priyo.
Meski mengajukan syarat seperti itu, Priyo menyatakan secara pribadi mendukung penerapan aturan KDM tersebut. Dalam pandangan Priyo, aturan tersebut dapat menajdi momentum bagi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk memperbaiki citranya yang tercoreng karena kemacetan dan banjir di Ibukota. Priyo mendukung. Foke harus menjalankan aturan ini dengan baik sambil terus memperbaiki masalah banjir dan macet.
Dikemukakannya pula di lingkungan DPR sendiri, sebetulnya sudah ada aturan tentang larangan merokok. Misalnya, semua anggota dewan dilarang untuk merokok saat berada dalam ruang sidang atau rapat.
Dengan adanya Pergub baru ini, Priyo berencana untuk menggabungkan aturan itu dengan aturan yang ada di DPR. “Nantilah akan kita mix-kan dengan aturan baru itu," ujar politisi yang memang tidak merokok ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM) yang ditetapkan Tanggal 6 Mei lalu. Dalam Pergub tersebut, pengelola gedung diwajibkan membongkar tempat khusus merokok yang sebelumnya wajib disediakan pengelola gedung sesuai ketentuan Pergub lama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved