Pelaporan yang dilakukan 2 pengacara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Kamis (23/02), ternyata tidak terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saja. Djarot Saiful Hidayat juga ikut dilaporkan.
"Iya, Ahok dan Djarot," kata Damai kepada pers di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/02).
Damai mengatakan, Ahok dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka alias wifi, dengan nama Surat Al-Maidah Ayat 51. Ucapan tersebut ada dalam sebuah rekaman di situs berbagai video, Youtube.
Sementara Djarot dilaporkan bukan karena ikut menyebut Surat Al Maidah. Tetapi, karena ikut tertawa, saat Ahok menyebut salah satu surat dalam kitab suci Alquran tersebut.
"Jadi, kami laporkan dua, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya, itu perolok-olok," ujar dia.
Damai mengatakan, laporannya telah diterima dengan nomor LP/2008/II/2017/Bareskrim. Dalam pelaporan itu mereka mengaku membawa beberapa barang bukti. Berupa file rekaman video dan berita dari sebuah situs. "CD (Compact Disk), dari majalah, VOA-Islam.com," ujar dia.
Ahok dan Djarot dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156 a jo (juncto) Pasal 421 KUHP juncto 55 KUHP. "Pasal 421 KUHP ini (isinya) melakukan pembiaran. Pasal 55 ini penyertaan, itu Pak Djarot. Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan, atau memperolok-olok Al-Maidah lagi," ujar Damai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved