Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengatakan, pelanggaran terhadap kode etik jurnalisitk, bukan hanya disebabkan oleh faktor wartawan. Namun juga karena kepentingan redaksi dan pemilik media.
Di sisi lain, lanjut Bagir, pelanggaran kode etik terjadi karena kecerobohan pihak wartawan dan redaksi yang belum memahami betul kode etik jurnalistik.
"Kita tidak bisa serta merta menyalahkan wartawan karena redaksi dan perusahaan media pun bertanggung jawab," ujar Bagir Manan di Kuta, Bali, Kamis (08/12).
Bagir menegaskan, perusahaan dan redaksi tidak boleh memaksa wartawan untuk mendapatkan berita-berita yang tidak memerhatikan faktor kode etik.
Menurut Bagir, mayoritas pengaduan tentang pemberitaan dan penyiaran ke Dewan Pers merupakan kasus pelanggaran terhadap kode etik.
Kata Bagir, selama hampir setahun ini, pihaknya menerima sekitar 500 keluhanm. "Sebanyak 300 sudah kami putuskan."
Bagir menjelaskan,, 80 persen dari permasalah yang ditangani Dewan Pers menyangkut pemberitaan atau siaran yang melanggar kode etik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved