Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, memberhentikan secara tidak hormat 19 bintaranya. Mereka dipecat dalam karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Pemecatan 19 anggota Polda Sultra itu dilakukan dalam upacara resmi yang dilakukan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Sigit Sudharmanto, di halaman Mapolda Sultra, Kamis (08/12).
Kepada pers, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, AKBP Fahrurrozi mengatakan, para bintara Polda Sultra yang diberhentikan dengan tidak hormat itu terdiri dari unsur jajaran Polda sebanyak 7 orang, Polres Konawe Selatan 5 orang, anggota Polres Bombana sebanyak 2 orang, anggota Polres Buton 2 orang, anggota Polresta Kendari 2 orang dan seorang anggota Polres Kolaka.
Dari 19 anggota Polda yang diberhentikan tidak dengan hormat itu, 7 orang berpangkat Bripda, 8 orang berpangkat Briptu, 3 orang berpangkat Brigadir dan 1 orang berpangkat Bripka.
“Dari 19 anggota polisi yang di berhentikan tidak dengan hormat itu, hanya satu yang berpangkat Briptu hadir pada upacara pelepasan pakaian seragam, sementara 18 orang tidak datang," terang Fahrurrozi.
Fahrurrozi mengatakan, beragam pelanggaran yang mengakibatkan ke -19 polisi itu diberhentikan tidak hormat. Ada yang mangkir (tidak pernah bertugas) selama beberapa bulan, juga ada yang terkait tindakan asusila. “Aturannya, setiap anggota polisi yang tidak pernah masuk kerja selama 2 minggu secara berturut-turut maka yang bersangkutan langsung mendapat sanksi," katanya.
Namun, lanjut Fahrurrozi, dari sekian anggota yang diberhentikan terkait sanksi mangkir itu ada yang di atas 3-4 bulan dilaporkan tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi. Sanksi tegas berupa pemecatan ni diharapkan menjadi pelajaran bagi para polisi aktif untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved