Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap 2 bupati. Keduanya adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kota Baru Irhami Ridjani. Keduanya menjadi tersangka dalam 2 kasus korupsi yang berbeda.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen, Wiyagus membenarkan penetapan status tersangka itu. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup. “Ya sudah, akan segera kita panggil untuk dijadwalkan pemeriksaan," ujar Wiyagus kepada pers, Jumat (10/07).
Herliyan diduga terlibat dalam korupsi dana hibah di pemerintahannya dengan nilai Rp29 miliar. Sementara Irhamu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait perizinan kegiatan pertambangan.
Wiyagus memastikan, penyidik akan memeriksa keduanya dalam waktu dekat. "Akan segera dijadwalkan pemanggilan," ujar dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan pihaknya akan menetapkan 3 kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Terkait seorang tersangka lainnya, Wiyagus masih enggan membeberkan. Dia minta publik bersabar dan menunggu hasil penyidikan Bareskrim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved