Bupati Dompu Nusa Tenggara Barat Abubakar Ahmad dituntut penjara oleh KPK selama 30 bulan penjara. Abubakar didakwa melakukan korupsi terkait alokasi pos anggaran belanja tidak tersangka dalam APBD 2003, 2004, 2005 senilai Rp1,783 miliar. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (16/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan berdasarkan sejumlah keterangan saksi selama persidangan dan barang bukti yang ada, terdakwa telah mengeluarkan anggaran dari pos dana tak tersangka APBD Kabupaten Dompu selama tiga tahun tersebut dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada.
"Terdakwa selaku Kepala Daerah dan pemegang otoritas keuangan telah mengeluarkan sejumlah perintah baik lisan maupun disposisi kepada bendahara dan sekretaris daerah untuk menggunakan sebagian anggaran dari pos dana tak tersangka tanpa adanya SKO dan SPM," ujar Yessi Esmiralda, salah seorang JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, pos dana tak tersangka dalam APBD Kabupaten Dompu seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana dan hal-hal darurat lainnya. Ini sesuai dengan aturan penggunaan keuangan daerah, namun pada kenyataannya oleh terdakwa digunakan untuk hal lain.
Penggunaan tersebut antara lain, "Terdakwa pada 26 Juli 2004 mengeluarkan Rp10 juta dari pos dana tak tersangka untuk pemantau pelaksanaan pemilu tanpa adanya Surat Keputusan Otoritas (SKO). Terdakwa juga pernah mengeluarkan uang sebesar Rp32 juta untuk penanggulangan biaya listrik dan perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp56 juta," ujar Yessi lebih jauh.
Padahal pos anggaran dana tak tersangka tersebut menurut ahli keuangan negara yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti yang diutarakan oleh JPU, tidak boleh dipergunakan membiayai kegiatan yang telah memiliki pos anggaran tersendiri.
"Bahkan terdakwa juga memberikan dana sebesar Rp555 juta yang disebut sebagai biaya pemerintahan atas, yang ternyata diberikan pada Taher Umar sebagai ucapan terima kasih karena dinilai telah membantu meningkatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dompu dalam APBD 2004," kata Dwi Aris, anggota tim JPU lainnya.
Atas sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran dari pos dana tak tersangka tersebut, menurut JPU, maka selama 2003 kerugian negara mencapai Rp1,141 miliar, pada 2004 mencapai Rp470 juta dan pada 2005 mencapai Rp171 juta sehingga totalnya mencapai Rp1,783 miliar.
Karena perbuatannya itu, terdakwa dinilai KPK melanggar hukum sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan kedua.
Selain meminta Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa pidana penjara 30 bulan, JPU juga meminta agar Abubakar Ahmad membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar ganti rugi sebesar Rp555 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap dan bila tidak mampu maka dipidana penjara enam bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved