Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka. Menurut luasa hukum Syaukani, Hironimus Dani urat itu telah dikirimkan ke KPK pada pekan lalu.
"Isinya meminta penundaan pemeriksaan karena Syaukani saat ini masih dalam tahap penyembuhan pasca operasi ruas tulang belakang," kata Dani di Jakarta, Selasa (20/2). Surat kepada KPK itu, lanjut Dani, juga dilampirkan surat keterangan dari dokter yang merawat Syaukani di Rumah Sakit Gading Mas, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa Syaukani masih dalam tahap pemulihan. Dani juga menyatakan bahwa Syaukani masih dirawat di rumah sakit tersebut.
"Kita memang tidak menyebutkan tenggang waktu penundaan dalam surat itu. Tetapi, KPK kan selama ini juga berhubungan langsung dengan dokter yang merawat Syaukani," kata Dani lebih jauh.
Permohonan Syaukani untuk penundaan pemeriksaan itu dibenarkan oleh Humas KPK, Johan Budi SP. Johan mengatakan, KPK telah menerima surat tersebut. Namun, Johan menegaskan penundaan pemeriksaan terhadap Syaukani tidak menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. "Penyidikan tetap berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti," kata Johan singkat.
Seperti diketahui bahwa Syaukani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan bandara Loa Kulu dengan perkiraan kerugian negara Rp15,36 miliar. Syaukani sendiri baru satu kali menjalani pemeriksaan di KPK dan langsung berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya terhenti sejak Desember 2006 karena ia menjalani operasi ruas tulang belakang di RS Gading Mas.
Selain itu KPK juga telah memerintahkan Ditjen Imigrasi untuk mengenakan pencekalan kepada Syaukani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved