Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron terpidana 6 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp50 miliar, Faisal Amsir. Faisal ditangkap oleh tim satgas intelijen Kejagung RI bersama tim dari intel Kejati Sumut. Dia ditangkap di kamar 135 Mieki Holiday Resort Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
"Ya memang benar telah ditangkap pada Kamis (21/06) pagi ini," ungkap Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman, Kamis (21/06).
Namun Adi mengaku belum mendapat laporan lengkap dari tim yang melakukan penangkapan di lapangan.
Namun menurut informasi, saat ditangkap Amsir tidak melakukan perlawanan. Saat ini Amsir masih ditempatkan di Kejati Sumut untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved