Singapura tidak menyambut koruptor. Singapura bukan “save heaven” bagi para koruptor Indonesiea yang melarikan diri maupun uang hasil korupsi mereka. Singapura dapat membantu Indoensia untuk menyita atau memproses para koruptor dari negara lain termasuk Indonesia tapi harus dilakukan secara legal.
Demikian disampaikan Direktur Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura Eric Tan Chong Sian di Yogyakarta, Selasa (11/09) disela pertemuan South East Asia Parties Againts Corruption (SEAPAC) ke-8 di Yogyakarta.
“Sebenarnya Singapura dan Indonesia sudah memiliki paket kesepakatan untuk perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan sejak 2007, namun parlemen Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut,” ujar Eric.
Pada 27 April 2007, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjiaan ekstradisi yang memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia dapat menangkap para pelanggar hukum yang bersembunyi di negara itu. Namun, perjanjian itu satu paker dengan perjanjian pertahanan yang menyebutkan bahwa kedua negara dapat melakukan latihan militer di perairan dan udara di kedua negara. Poin inilah yang membuat Indonesia keberatan, dan perjanjian itu akhirnya tidak berjalan. “Jadi sebenarnya ekstradisi memungkinkan bila parlemen Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut,” ujar Eric.
Diterangkan Eric, lembaga anti-korupsi yang dipimpinnya ikut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani Nunun Nurbaeti yang tertangkap di Thailand pada 10 Desember 2011.
“Kami tentu tidak menyambut Nunun, tapi ia datang ke Singapura dengan cara yang legal jadi yang dapat kami lakukan adalah tidak memperpanjang izin tinggalnya di Singapura,” tegas Eric.
Untuk pengejaran aset milik koruptor, menurut Eric harus dilakukan dengan cara legal berdasarkan Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefit) Act di Singapura. “Pengembalian aset hasil koruptor yang ada di Singapura sudah diatur dalam Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act. Artinya, negara asal harus membuat aplikasi, permintaan penyitaan dari pengadilan dan pengadilan kami akan memutuskan apakah uang itu merupakan hasil korupsi, harus melalui cara yang legal,” ujar dia .
Ia mengaku CPIB telah menyita uang koruptor dari kasus Pertamina sejak lama. “Kami juga sudah menyita uang koruptor dari kasus Pertamina yang sudah sangat lama, tinggal menunggu permintaan dari Indonesia saja,” jelas Eric.
© Copyright 2024, All Rights Reserved