Sebuah kapal nelayan berbendera Malaysia diamankan oleh petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal ini diduga mencuri ikan di laut Indonesia di perairan Selat Malaka. Kapal ini selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Belawan, Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pers, Sabtu (18/05), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurrahman mengemukakan, hingga Sabtu (18/05), petugas masih memeriksa 5 anak buah kapal yang diamankan. Seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar, 2 di antaranya berusia 14 dan 17 tahun.
Syahrin menyatakan kapal ikan GT 50 dengan kode lambung PKFA 7787 itu diamankan kapal patroli Hiu 003 pada Kamis (16/05). Saat itu kapal sudah masuk lebih dari 7 mil ke dalam wilayah laut Indonesia di Selat Malaka.
"Karena sudah masuk jauh, maka petugas kita tidak ragu-ragu lagi melakukan penangkapan," kata Syahrin.
Saat penangkapan akan dilakukan, ada 4 kapal yang diketahui sudah masuk ke batas wilayah Indonesia. Namun hanya satu yang dapat diamankan. Ombak cukup tinggi dan cuaca yang berkabut, hujan, membuat upaya penangkapan kapal yang lain sulit dilakukan.
"Kapal yang tertangkap ini, baru beberapa hari melaut, dan ikan yang mereka ambil masih sedikit. Tapi dipastikan proses hukum tetap berjalan," ujar Syahrin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved