Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta kepada Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya. Ketua DPR yang menjadi tersangka e-KTP itu menghilang sejak semalam, dan KPK telah menerbitkan surat penangkapan atas dirinya.
“Serahkan pada hukum saja," ujar ARB saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
ARB tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya ke KPK. Ia langsung masuk ke gedung KPK.
Tak lama berselang, politisi Golkar lainnya Ahmad Hafiz Zawawi juga tampak tiba di Gedung KPK. "Saya datang ke sini memenuhi undangan. Saya tidak tahu persis perkara siapa kemungkinan terkait e-KTP," kata Hafiz di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Saat dikonfirmasi untuk tersangka siapa dirinya diperiksa, Hafiz mengaku tidak tahu.
"Saya tidak membaca barangkali Pak Aburizal memberikan keterangan lengkap agar tidak simpang siur," ucap Hafiz.
Setidaknya ingga Kamis dini hari ini, KPK belum menemukan keberadaan Novanto. "Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
© Copyright 2024, All Rights Reserved