Pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung tanpa adanya calon perseorangan. Hal itu dipastikan, mengingat sejak Rabu, 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016, karena calon pasangan perseorangan yang mendaftar, tak memenuhi syarat minimal KTP dukungan setelah dilakukan penghitungan.
Demikian dipastikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Soemarno. “Dipastikan Pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," ujar dia, Senin (08/08).
Pada hari terakhir pendaftaran, Ichsanudin Noorsy dan Ahmad Daryoko mendaftarkan diri ke KPUD DKI. Mereka mengklaim membawa bukti dukungan 600 KTP. Namun, pasangan ini dinyatakan gagal maju ke Pilkada DKI melalui jalur independen karena setelah dihitung KPUD, jumlah KTP dukungan tidak memenuhi syarat dukungan 532.213 KTP.
"Karena kan dihitung dulu, bagaimana bisa disimpulkan tidak memenuhi syarat kalau tidak menghitung terlebih dulu," imbuhnya.
Sementara itu, Soemarno juga mengatakan ada sejumlah bakal calon yang tidak membawa persyaratan berkas saat menyambangi KPUD DKI. Sehingga, otomatis dinyatakan gagal pencalonannya.
“Kalau itu bukannya tidak cukup, tapi enggak bawa berkas. Kalau enggak bawa berkas kan, apanya yang mau dihitung," tutur Soemarno.
Ia pun mengakui bahwa bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan KTP hanyalah Ichsanudin-Ahmad. "Iya, cuma Ichsanudin saja," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved