Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa atura yang mengharuskan calon petahan cuti dimaksudkan untuk mencegah agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jimly tersebut menanggapi langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menggugat aturan cuti bagi calon petahana saat kampanye Pilkada.
"Maksudnya untuk mencegah konflik kepentingan. Itu sejarahnya. Jangan disalahtafsirkan," kata Jimly di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Saat ditanya cuti kampanye tersebut bagi Ahok menghalangi proses pembahasan APBD, Jimly menegaskan, harus dipisahkan antara institusi dan pejabatnya. Menurut Jimly, tanpa gubernur maupun presiden, negara tetap bisa berjalan. "Kalau berhalangan ada wakil, negara sebagai institusi jalan terus," tegas Jimly.
Menurut Jimly, persoalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi hak Ahok. Begitu pun dengan hasilnya, Jimly menyerahkannya sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat UU Pilkada terkait aturan cuti saat kampanye. Ahok tidak ingin mengambil cuti saat kampanye dengan alasan waktunya bertepatan dengan pembahasan APBD DKI Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved