Hari ini, Selasa (09/08), Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ivan didakwa atas kasus KDRT terhadap 3 pembantu rumah tangganya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut akan digelar pada Selasa siang. Tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa, karena Ivan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada pembantunya, Tofiah, Endang Suswati,dan Rasti.
Tindak kekerasan terhadap Toipah terjadi di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah. Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Dalam pembelaannya (Pledoi), Ivan melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, meminta agar tuntutan 2 tahun tersebut diringankan. Sebab Ivan telah memberikan santunan dengan total Rp250 juta kepada ketiga korban.
“Terdakwa telah melakukan kewajibannya memberi ganti rugi melalui LPSK kepada Toifah menerima uang Rp150 juta, Endang Suswati menerima uang Rp50 juta, atas nama Rasti menerima uang Rp 50 juta," ujar Firman dalam dalam sidang 2 Agustus lalu.
Terkait kasus KDRT ini, Ivan diberhentikan secara tetap sebagai anggota DPR oleh Majelis Kehormatan Dewan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved