Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin mencatatkan rekor. Untuk kali pertama PN itu menjatuhkan hukuman mati. Dan, orang pertama yang menerima vonis tersebut adalah Amrozi, salah seorang terdakwa utama kasus bom di Legian 12 Oktober 2002 dengan 202 korban nyawa dari berbagai bangsa itu.
"Ya, bisa dikatakan telur vonis mati sudah pecah," jelas I Made Karna SH, ketua majelis hakim, kepada koran ini usai pembacaan vonis mati Amrozi dalam sidang di Gedung Wanita Nari Graha, Renon, kemarin.
Atas vonis mati itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak bergembira. Uniknya, tidak ada rona penyesalan atau ekspresi terpukul pada raut muka Amrozi. Lelaki 41 tahun asal Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, ini masih tetap dengan trade mark-nya. Menebar senyum. Tidak heran bila sebutan the smiling suspect dan the laughing bomber sempat diberikan kepadanya.
Begitu Hakim Made Karna menjatuhkan vonis itu, Amrozi lantas mengangkat tangannya dan berteriak, "Allahu Akbar! Allahu Akbar!" Dia lantas tertawa cukup lebar sambil mengacungkan kedua jempol tangannya ke pengunjung sidang.
Sebelumnya, saat Made Karna membaca landasan-landasan hukum vonis, Amrozi terlihat santai, sesekali menebar senyum, sambil terus memilin jenggotnya.
Menyaksikan gerak-gerik Amrozi itu, pengunjung sidang membalasnya dengan koor, "Huuuu…" Puluhan bule keluarga korban dan keluarga korban dari dalam negeri tampak puas dengan vonis mati itu.
Dalam amar putusan 225 halaman yang dibacakan dari pukul 09.00-16.00, minus jeda salat duhur 30 menit, majelis hakim menyatakan Amrozi terbukti sebagai perencana. Dia bersama-sama Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Gufron alias Muklas, Ali Imron alias Ale, Muhammad Ihsan alias Jhoni Hendrawan, Zulkarnaen, Abdul Ghoni, Dul Matin, telah melakukan rapat sekitar bulan Agustus 2002 lalu untuk melakukan pengeboman di Legian, Kuta, itu.
Selanjutnya, dilakukan pelaksanaan pengeboman 12 Oktober 2002 lampau, yang mengakibatkan kematian 192 orang (majelis hakim masih menunjuk data lama, Red.), kerusakan 422 unit bangunan, 161 korban luka. Selain itu juga banyak hal yang dinilai memberatkan hukuman, tanpa satu pun yang meringankan, selama pembuktian di persidangan.
Hal yang dinilai memberatkan Amrozi, antara lain, membuat korban jiwa hingga ratusan, korban luka, kerusakan, merusak perekonomian, iklim investasi, dan menyebabkan kerusakan pariwisata, dan mengakibatkan pengangguran. Selain itu, Amrozi dan kelompoknya juga dinyatakan terlibat berbagai peledakan, seperti gereja Mojokerto, kerusuhan Poso, Ambon, plus tidak pernah menyesal.
Selain mengacu pertimbangan berbagai aspek, termasuk masih digunakannya hukuman mati di 84 negara -meski 111 negara telah mencabutnya. Namun, dengan pertimbangan peran yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan, Amrozi layak dihukum mati.
Dalam amar putusan itu juga majelis hakim mengutip tujuh item landasan, menyangkut dasar pertimbangan Islam (dengan ayat-ayat Alquran), dalam menilai jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah) versi Amrozi. Majelis hakim menilai Amrozi telah salah kaprah memaknai jihad itu. Islam tidak mengajarkan kekerasan, melainkan penuh kedamaian dan cinta kasih.
Akhirnya, vonis menyatakan bahwa Amrozi terbukti melanggar dakwaan primer pasal 14 jo pasal 6 Perpu Pemberantasan Terorisme nomor 1 tahun 2002, UU nomor 15 tahun 2003 jo pasal 1 Perpu nomor 2 tahun 2002, jo UU nomor 16 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lima hakim sidang Amrozi ini -yakni I Made Karna SH, Tjokorda Rai Suamba SH, Mulyani SH, Lilik Mulyadi SH, dan I Gusti Ngurah Astawa SH- mengaku melakukan persiapan batin secara khusus.
Untuk pertimbangan hukum Islam tersebut, demikian Karna, mandat diberikan kepada satu-satunya hakim muslim, yakni Mulyani SH. Dialah yang membuat konsep putusan dengan mencantumkan kutipan dari tujuh ayat Alquran.
Mulyani mengatakan, dia salat istiharah (memohon petunjuk) dan salat hajad pada hari-hari jelang pembacaan vonis kemarin. "Bagaimanapun, memutus hukuman mati, bagi saya, harus memohon ridla-Nya. Apalagi ini yang pertama kali," katanya.
Memang, dari lima hakim sidang Amrozi, hanya Mulyani yang muslim. Selebihnya beragama Hindu dan Katolik. Kepada koran ini, Made Karna menyatakan pula tidak gentar menjatuhkan vonis mati meskipun baru saja terjadi pengeboman di Hotel JW Marriott, Jakarta, dan juga disebut-sebut dilakukan oleh jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Merespons vonis mati itu, beberapa bule keluarga korban tampak gembira. "Keadilan benar-benar diwujudkan sore ini (kemarin). Ini bagus," komentar Colin Marshall, warga Selandia Baru yang temannya tewas dalam ledakan di Bali lalu, "Beberapa pemuda Australia seperti babi panggang karena dia (Amrozi)."
Endang Isnani dan sembilan perempuan lain di Bali yang jadi janda karena ledakan tersebut, menyatakan sangat senang atas vonis mati itu. "Tentu kami senang. Ini yang kami harapkan," terang Isnani yang melihat jalannya sidang dari video monitor.
Penasihat Hukum Amrozi, Wirawan Adnan SH, langsung menyatakan banding. Menurut dia, Amrozi sebenarnya tidak menginginkan banding itu karena ingin masalah ini cepat selesai. Tak usah bertele-tele.
Lantas, mengapa banding? "Karena kami yakin bahwa hukuman berat ini merupakan tindakan balas dendam," ujar Wirawan seperti ditulis Jawa Pos.
© Copyright 2024, All Rights Reserved