Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/06).
Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardni, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Saut H Sirait. Sidang dibacakan di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan melalui video conference di Bawaslu Provinsi Terkait.
Mereka yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira, Anggota KPU Dumai Ruslan Abdul Gani, Anggota KPU TapinM Zainnoor Wal Aidi Rakhmad, dan dan ketua PPK Mandau Bengkalis, Riau,Herman.
Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan peringatan ada 10 orang. Mereka adalah Anggota KPU Kota Bungo Irwan Gusnadi, Anggota Panwaslu Kota Medan Helen Napitupulu, Ketua KPU Kota Dumai Darwis, Anggota KPU Kota Dumai Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah.
Penyelenggara lainnya yakni Anggota KPU Luwu Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras yakni Ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R.
Ada pun penyelenggara pemilu yang dinyatakan direhabilitasi lebih banyak. Jumlahnya ada 35 orang.
Selain DKPP juga merebilitasi sejumlah penyelenggara pemilu. Yakni Ketua dan Anggota KPU Tuban, Jawa Timur; Soemito Karmani, Ahmad Suwardi, M Heru Prapto, H Wasis Susilo, Yayuk Dwi, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Ketua PPS Balik Alam, Bengkalis, Irwan Amd, Ketua PPS Kelurahan Talang Mandi, Bengkalis, Defrizon, Ketua PPS Kelurahan Duri Barat, Bengkalis, Zumaidi, Ketua PPS Kelurahan Babus Salam, Bengkalis, Shofiyu Rohman, Ketua PPS Kelurahan Duri Timur, Bengkalis, Canazar, Ketua PPS Kelurahan Air Zamban, Bengkalis, Suwandi dan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifudin dan Ketua Panwaslu Dairi Hotmanita Capah. Penyelenggara Pemilu lainnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan masing-masing atas nama Zaenal Abidin, Wiwik Winarningsih, Insan Qoriawan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih.
Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie mengatakan, para penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi harus segara diumumkan bahwa yang bersangkutan itu tidak seperti yang dituduhkan. Hal ini penting karena menjelang Pilpres. “Ini agar jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat,” kata Jimly.
Ada pun bagi mereka yang mendapatkan sanksi, kata Jimly, ada dua bentuk sanksi yang diberikan. Pertama, yang bisa mendidik. Kedua, bersifat menghukum. “Sanksi peringatan bersifat mendidik. Sedangkan yang bersifat hukuman yaitu berupa pemberhentian. Hukuman ini bukan untuk menyakiti tapi untuk menyelamatkan institusi,” kata Jimly.
Majelis juga membacakan ketetapan. Ketetapan ini adalah mereka yang mencabut laporan ke DKPP. Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, Daniel Paririe dan Andi Makassau. “ Demikian 15 perkara sudah kami bacakan,” pungkas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved