Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon, mengecam manuver fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang melayangkan mosi tidak percaya dan membentuk pimpinan DPR tandingan sendiri. KIH tidak menaati aturan undang-undang dan tata tertib pemilihan pimpinan. Sikap seperti itu adalah bentuk pelecehan dan makar terhadap DPR.
“Mereka ilegal, makar, dan bisa dibilang contempt of parliament," ujar Fadli kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10).
Fadli mengatakan, anggota DPR bekerja dengan tata tertib serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dalam semua aturan itu tidak ada hak anggota DPR untuk melayangkan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR aktif.
Hak yang ada, lanjutnya, adalah hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat dan hak bertanya. Menurutnya, membuat pimpinan DPR tandingan adalah tindakan ilegal yang membuat diri mereka sendiri dianggap dagelan.
Fadli menyebut, ada salah tafsir dari fraksi anggota KIH di DPR yang menganggap tak diberi jatah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) oleh pimpinan DPR. Padahal, imbuh dia, lobi dapat dilakukan di tingkat komisi setelah masing-masing fraksi menyerahkan sususan anggotanya dan disahkan di paripurna.
“Ini bentuk ketidakdewasaan politik, harusnya mereka move on. Sekarang kelihatan siapa yang haus jabatan.”
Politisi partai Gerindra ini menambahkan, KIH meminta 16 kursi pimpinan AKD pada pimpinan DPR. Hanya saja, pimpinan DPR tak dapat memenuhi lantaran tak memiliki hak dan menyerahkan semuanya pada lobi di tingkat komisi.
”Harusnya mereka serahkan nama, lobi tingkat komisi. Di situ keandalan mereka diuji, kalau tidak bisa lobi, namanya bukan politisi andal, kan simple," ucapnya.
Fadli juga menyebut, permintaan KIH agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu pengganti UU MD3, merupakan tindakan konyol. “Permintaan Perppu lebih konyol lagi. Saya tantang saudara Jokowi berani enggak? (terbitkan Perppu). Kalau bisa semena-mena begitu, bisa bubar negara ini," tandas Fadli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved