Sempat diwarnai interupsi, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018. Paripurna ini sempat diwarnai berbagai interupsi dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.
“Saya mau menanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 ini...," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11).
“Interupsi pimpinan...," kata anggota DPRD William Yani memotong ucapan Prasetio. Namun Prasetio terus melanjutkan ucapannya tanpa menghiraukan William. "... Untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah dapat disetujui?" lanjut Prasetio.
Anggota Dewan yang lain pun mengatakan setuju. Prasetio langsung mengetuk palu sidangnya sebanyak tiga kali. APBD DKI 2018 sebesar Rp 77,117 triliun pun disahkan.
Kemudian, William kembali melanjutkan interupsinya. "Izin Pak, disetujui tapi dengan catatan dari kawan-kawan sebelumnya," ujarnya mengingatkan.
"Ditampung Pak, ditampung," kata Prasetio.
Dalam draft APBD 2018 ini, pendapatan daerah dipatok sebesar Rp 66 triliun. Sementara sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 3,6 triliun. Untuk belanja daerah, nilainya menjadi Rp 71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,9 triliun.
Setelah pengesahan ini, draft APBD DKI 2018 tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan mengevaluasi APBD maksimal 15 hari. Pada 1 Januari 2018, anggaran tersebut sudah bisa digunakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved