Sidang paripurna DPRD Riau menyetujui usulan pembentukan Provinsi Riau Pesisir untuk selanjutnya direkomendasikan ke kementerian Dalam Negeri sampai akhirnya diputuskan oleh DPR RI.
"Anggota dewan dapat menerima dan setuju dengan memberikan persetujuan pembentukan Provinsi Riau Pesisir," kata Ketua DPRD Riau M Johar Firdaus di Pekanbaru, Kamis dini hari (04/09).
Rapat paripurna yang semula djadwalkan digelar Rabu malam (03/09) pukul 20.00 WIB, akhirnya molor dan baru bisa dimulai pukul 23.00 WIB. Rapat paripurna berakhir pukul 01.00 WIB.
Perwakilan Komisi A yang menyampaikan laporan aspirasi pembentukan Provinsi Riau Pesisir, Riki Hariansyah mengatakan, usulan tersebut berdasarkan dukungan dari lima kabupaten/kota di Riau.
"Pertama dukungan dari DPRD dan keputusan Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Sedangkan Kabupaten Siak dan kabupaten Bengkalis baru dapat dukungan dari DPRD saja," kata Riki.
Selain itu, Riki juga mengatakan ada aspirasi dari masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk bergabung. Namun, saat ini sedang menunggu rekomendasi DPRD dan bupatinya.
Menurut Riki, usulan ini berasal dari aspirasi masyarakat yang terwujud dalam tim pemekaran. Komisi A, telah didatangi dan bertemu serta menerima maksud dan tujuan pemekaran melalui proposal dan dokumen pendukung lainnya.
Pemekaran merupakan suatu kegiatan yang searah dengan era otonomi sekarang ini karena bermaksud dalam rangka percepatan pembangunan. Hal itu akan berdampak positif bagi daerah seperti terbukanya lapangan kerja baru bagi putra daerah.
"Pemekaran akan memperpendek rentang kendali pemerintah daerah karena kondisi masyarakat saat ini sulit berakselerasi untuk berkembang baik secara ekonomi, sosial, dan budaya serta memperoleh pendidikan yang layak dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi," pungkas Riki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved