Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Kuncoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/06).
Jaksa menilai Sudjadnan terbukti memenuhi unsur dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu Jaksa juga menuntut Sudjadnan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Sudjadnan mengganti uang kerugian negara yang dituduhkan kepadanya yakni sebesar Rp330 juta. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk dijadikan uang pengganti.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 3 bulan," kata Jaksa Kuncoro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved