Hari ini, Rabu (25/06), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Camat Jasinga Kabupaten Bogor Asep Aer Sukmaji. Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi (untuk tersangka Rahmat Yasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Pulikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK.
Asep dipanggil penyidik KPK karena diduga mengetahui kasus suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan luas hutan sekitar 2.754 hektar di Bogor itu. "Diperiksa untuk melengkap berkas penyidikan," kata Priharsa.
Penyidik KPK juga memanggil Rahmat Yasin sebagai saksi untuk tersangka yang lain. "Kalau tersangka RY diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan politisi yang juga Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Rahmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp1,5 miliar dari swasta PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rahmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Rahmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved