Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyesalkan tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi 2 buruh migran Indonesia, Siti Zaenab Binti Duhri dan Karni binti Medi Tarsim. Meski demikian, pemerintah tetap menghormati hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Yang dilakukan Saudi adalah terkait menerapkan aturan hukum di sana, itu kita hormati. Yang disesalkan, mereka tidak melaksanakan lazimnya yang dilakukan secara internasional. Bukan hanya kepada Indonesia, tapi pada seluruh warga negara asing yang dihukum mati di sana," terang Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir, kepada pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (16/04).
Tata mengatakan, sejak Januari 2015, Saudi telah mengeksekusi mati 61 orang dari berbagai negara. Seperti Paskistan, Suriah, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filiphina, dan Indonesia. “Mereka menerapkan hal yang sama. Tidak menginfokan terlebih dahulu terkait tempat dan waktu pelaksanaan," ujarnya.
Ke depan, pemerintah Indonesia akan terus berupaya mencari jalan keluar terkait rencana eksekusi mati warga Indonesia yang terbelit hukum di Arab Saudi.
“Paling tidak Arab Saudi bisa melakukan yang senada dengan negara lain. Tetap menghormati hukum di sana, Arab juga bisa lebih menghormati hubungan kedua negara," kata Tata.
Hanya selang 2 hari pasca eksekusi mati atas Siti Zaenab, pemerintah Arab Saudi kembali mengeksekusi mati Karni binti Medi Tarsim, TKW asal Brebes yang dinyatakan bersalah karena membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved