Pemerintah diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Hingga saat ini pemerintah belum juga mengungkap hasil dari temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir. Bahkan, keberadaan arsip rekomendasi tersebut kini gelap.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Evy Trisulo menyatakan, pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi dokumen TPF kasus pembunuhan Munir kepada publik sebagaimana putusan sidang sengketa informasi terhadap gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap pemerintah.
Dokumen TPF kasus Munir ini merupakan informasi yang boleh diakses oleh publik. "Hal itu diatur dalam Undang-Undang KIP pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 mengenai kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang akurat. Jadi pemerintah harus segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kematian Munir kepada masyarakat. Dalam pasal ini juga diatur sanksi pidana apabila badan publik tidak melakukan kewajibannya," terang dia kepada politikindonesia.com di Jakarta, Selasa (22/11).
Perempuan yang menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani sengketa informasi tersebut mengatakan, alasan Kementrian Sekretariat Negara (Setneg) yang mengaku tidak menerima laporan TPF Munir tidak menggugurkan kewajiban pemerintah untuk mengumumkan laporan tersebut.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Malang, 18 Maret 1973 itu menjelaskan alasan mengapa pemerintah harus segera membuka hasil TPF tersebut. Evi mengingatkan ada ancaman pidana, jika pemerintah mengabaikannya. Berikut wawancaranya.
Apa inti keputusan KIP terkait sengketa informasi kasus kematian Munir?
KIP memutuskan pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik karena dokumen TPGF tersebut adalah informasi yang boleh diakses publik, sesuai Undang-Undang KIP Pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 mengenai kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang akurat.
Majelis Hakim KIP juga memerintahkan kepada Kemensekneg selaku termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan melalui media elektronik maupun non elektronik yang dikelola oleh Kemensekneg.
Apa alasan Kemensekneg wajib melakukan itu?
Kemensegneg merupakan lembaga publik yang dilindungi konstitusi dan dibiayai anggaran negara. Majelis hakim berpendapat bahwa ketidaktersediaan informasi TPF kematian Munir tidak melepaskan kewajiban termohon untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Kemensekneg harus mengumumkan informasi berupa pernyataan, keterangan dan gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai dan pesan. Baik dari data atau fakta yang penjelasannya bisa dilihat, didengar dan dibaca yang bisa diakses dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik terhadap sengketa a quo.
Bagaimana dengan sengketa informasi terkait pembentukan TPF?
Kami menilai pembentukan TPF dilindungi oleh konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Menimbang bahwa diterbitkannya Keppres tersebut, maka kami berpendapat bahwa kebijakan kepala pemerintahan yang memiliki dampak keadilan dan kepentingan publik. Sehingga Keppres tersebut bagian dari kebijakan publik yang wajib diketahui publik. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a UU KIP. Keppres tersebut menunjukkan dibentuknya TPF kematian Munir sebagai bagian dari kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Presiden. Oleh karenanya, majelis hakim menimbang ada kerugian yang dialami publik jika hasil investigasi TPF kematian Munir tidak diumumkan.
Mengapa pemerintah harus segera mengumumkan rekomendasi TPF tersebut?
Itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Kematian Munir diduga kuat dibunuh dengan racun dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda pada September 2004. Sebenarnya, keluarga dan masyarakat sudah menunggu 12 tahun lebih supaya laporan pembunuhan Munir diumumkan. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkannya.
Terkait dalih Kemensekneg tidak bisa mengumumkan laporan TPF tersebut?
Alasan Kemensekneg tidak bisa mengumumkan kepada publik dengan alasan mereka tidak menerima laporan TPF kasus kematian Munir. Itu kan alasan menurut pemerintah. Tapi, hal itu tidak bisa secara otomatis menjadikannya (Kemensekneg) tidak mengumumkan laporan TPF tersebut.
Mengenai kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang akurat, ada sanksi pidananya jika dilanggar. Kemensekneg diwajibkan membuka informasi tersebut kepada publik.
Apa yang terjadi jika kebijakan publik tidak diketahui oleh publik?
Tentunya akan ada kerugian yang dialami publik yaitu tidak terpenuhinya hak publik untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan keputusan publik tersebut, sebagaimana diatur pasal 3 UU KIP.
Sesuai UU KIP, lembaga negara wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan. Dan ada sanksi yang harus dijalankan bila lembaga negara tidak melaksanakan kewajibannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved