Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Pelindo II RJ Lino. PK tersebut diajukan RJ Lino atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak membatalkan status tersangkanya oleh KPK.
"Memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima) permohonan kuasa pemohon M Ikhsan atas termohon RJ Lino terhadap KPK RI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (24/11).
Perkara ini ditangani hakim agung Salman Luthan sebagai ketua dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok pada Selasa (22/11) kemarin, dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
Sekedar informasi, Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane. Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.
Atas penetapan status tersangka itu, RJ Lino mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada 26 Januari 2016, Hakim tunggal Udjiati menolak permohonan tersebut.
Hakim menyatakan keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino. Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Atas putusan ini, Lino kemudian mengajukan PK. Tapi, upayanya pun kandas karena ditolak MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved