Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Dengan mengurus sendiri, tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah. Biayanya pun hanya Rp50.000.
"Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B ya kita susah (melacaknya)," kata Menteri ATR/BPN Ferry Mursyildan Baldan di Garut, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Ferrry, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN maka harus diminta membayar sejumlah dana, mintakan buktinya. Sebab seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah yaitu Rp50.000.
Saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 hari. Jika di hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.
"Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya kalau beli tanah, tanya BPN," jelas Ferry.
Terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menegaskan akan memberikan sanksi. Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak.
Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama. "Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya mnghindri ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili," pungkas Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved