Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, hari ini, Kamis (14/04). Heru mengaku diminta menyerahkan data terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Bakal calon pendamping Basuki Tjahaja Purnama yang maju melalui jalur independen itu, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. “Hanya menyerahkan data yang diminta kemarin (oleh penyidik KPK)," ujar Heru sebelum masuk ke Gedung KPK.
Berdasarkan jadwal yang dirilis KPK, Heru akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD Jakarta, M Sanusi dan PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Pada pekan lalu, Kamis (07/04), Heru Budi Hartono menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Usai diperiksa, ia mengaku ditanyai terkait hak pengelolaan lahan (HPL) di atas pulau reklamasi. "Mengenai status tanah HPL, prosesnya itu doang," kata Heru di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaannya tersebut, dia menjelaskan mengenai status aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan HPL yang diizinkan bagi pengembang. Menurut Heru, status tanah HPL akan tetap atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati nantinya tanah di pulau reklamasi itu akan digunakan oleh pengembang.
"Ketika sedang jadi HPL atas nama pemda, di atas HPL itu baru boleh dibangun HGB (Hak Guna Bangunan)," kata Heru yang diketahui sebagai bakal calon wakil gubernur yang digandeng Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.
Ariesman dan Triananda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved