Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menggunakan formula baru sebagai acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment) dengan memasukkan harga batu bara. Dengan formula baru tersebut, ada kemungkinan tarif listrik akan mengalami kenaikan, karena harga batubara yang tengah naik.
Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsamman Someng menyebutkan penerapan formula baru tarif listrik tersebut juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal.
Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak. “Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun kami sedang mengkaji formula yang baru," ujar Andy di Jakarta, Selasa (30/01).
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (25/01) lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik. Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi oleh biaya batu bara. Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi lrimer batu bara.
Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.
"Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, harga batu bara acuan," ujar Jonan.
Namun yang paling penting adalah dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari-31 Maret 2018.
“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan. Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujar Jonan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved