Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua mobil hasil rampasan terkait kasus korupsi kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan), Selasa (30/01). Kedua mobil itu disita untuk negara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Adapun kedua mobil ityu yakni, Toyota Avanza bernomor polisi B 1029 SOH senilai Rp 59.281.000 yang disita terkait kasus pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo dan Toyota Hiluk bernomor polisi B 9911 WBA senilai Rp 149.450.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengapresiasi KPK atas penyerahan barang rampasan itu. Kedua mobil tersebut, akan digunakan sebagai kendaraan dinas atau inventaris untuk anak buahnya.
“Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat kalau diundang ke mana-mana itu pakai Grab," ujar Wahidin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/01).
Wahidin mengatakan, dengan diserahkan mobil dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja jajarannya. Ia berharap, KPK ke depan bisa memberikan lagi kendaraan rampasan negara untuk operasional jajarannya.
“Banyak teman-teman Rupbasan di daerah yang belum dapatkan inventaris, padahal negara untuk dua tahun ke depan ini tidak ada pengadaan kendaraan dinas," ujar Wahidin.
Sementara itu, Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putrie mengatakan, hibah kendaraan rampasan untuk dimanfaatkan oleh instansi atau lembaga negara lainnya di atur dalam Permenkeu Nomor 3 Tahun 2011.
"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," ujar Irene.
Proses pemanfaatan barang rampasan negara, lanjut dia, yakni kementerian atau lembaga negara terkait mengajukan permintaan ke KPK.
KPK kemudian mengajukan lagi ke Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diputus Menteri Keuangan. "Menkeu yang kasih persetujuan, bahwa barang ini dapat dimanfaatkan," ujar Irene.
© Copyright 2024, All Rights Reserved