Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksespi) yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, yang didakwakan terhadapnya dilanjutkan ke pokok perkara.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Udar Pristono," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (27/04).
Majelis hakim menyatakan, dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan hukum acara. "Dakwaan sudah memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, alasan eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan dalam alasan pokok perkara," ujar Artha.
Udar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar.
Udar juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu jaksa mendakwa Udar melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved