Hari ini, Senin (10/03), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Andi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor, Jaksel, pada pukul 14.00 WIB. Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Supardi akan membacakan surat dakwaan secara bergantian.
Sebegai orang yang menjabat menpora, Andi diduga mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek P3SON yang meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Andi diduga ikut memperkaya diri sebesar Rp4 miliar dan US$550.000 dalam proyek tersebut. Namun keseluruhan duit tersebut diterima melalui Choel Mallarangeng. Sejumlah nama dan perusahaan penerima duit dari proyek ini juga akan dibacakan dalam dakwaan.
Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved