Hari ini, Senin (13/06) Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait pembangunan pembangkit tenaga listrik di Deiyai, Papua, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Benar, kita tunggu saja putusan besok ya," kata pengacara Dewie, Samuel Hendrik, Minggu malam (12/06).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut 9 tahun penjara Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar SIN$177.700 terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain hukuman 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Dewie dan Bambang membayar denda Rp00 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.
Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam menentukan tuntutan. Jaksa menilai Dewie dan Bambang membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Kemudian, Dewie yang politisi Hanura tersebut dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved