Hari ini, Selasa (30/08), Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas soal pasal terpidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hingga saat ini Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disepakati baru Rancangan PKPU Nomor 4 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Sementara mengenai PKPU soal pencalonan, baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal.
"Termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lukman Edy, Selasa (30/08).
Lukman menjelaskan, pasal tentang terpidana tersebut mengatur tiga substansi. Pertama, boleh atau tidaknya terpidana yang sudah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah. Soal klausul ini diyakini tidak akan memunculkan banyak perbedaan pendapat.
"Kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual," kata politisi PKB ini.
Ketiga, kata Lukman, soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan. Khusus tentang ketentuan ini, Komisi II akan melakukan pembicaraan lanjutan untuk mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II.
"Yang paling berat memang dua rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat dan kami optimistis. Kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 September 2016 bisa terpenuhi," jelas Lukman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved