Gugatan praperadilan yang diajukan John Kei atas penangkapannya akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (13/03). Gugatan praperadilan ini mempersoalkan prosedur penangkapan Jhon Kei serta penembakan yang dilakukan polisi dalam penangkapan tersebut.
Dalam sidang Senin kemarin, Majelis Hakim Tunggal, Kusno menyatakan, akan mengambil keputusan berdasarkan tuntutan pemohon dari pihak John Kei dan pembelaan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kusno berharap kedua belah pihak dapat menahan diri. "Mohon hadir tepat waktu," kata dia.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh pengacara John Kei yang diketuai oleh Indra Sahnun Lubis, dan dari pihak Polda Metro Jaya diketuai oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum, Komisaris Besar Imam Sayuti.
Pihak pengacara mendalilkan penangkapan John Kei yang disertai penyitaan barang tidak sah karena tanpa disertai surat penangkapan. Pengacara juga mempertanyakan alasan penembakan di kaki kanan mesti tidak melawan dan tanpa tembakan peringatan. Sedangkan dari kubu Polda mengatakan sudah sesuai prosedur.
Sekedar mengingatkan, John Kei ditangkap 17 Februari 2012 lalu di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri, Tan Harry Tantono. Harry dibunuh dengan belasan luka tusukan di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menembak kaki Jhon Kei betis kanannya karena dianggap berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved