Kejaksaan berhasil menangkap 2 tersangka kasus pencucian uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara senilai Rp80 miliar, yang selama 4 bulan terakhir buron. Kedua tersangka yakni Abdurrahman dan M Ibrahim ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Senin malam (12/03). Hari ini, Selasa (13/03), kedua tersangka akan dbawa ke Jakarta.
"Iya betul, tertangkap," terang ketua tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejagung, Alex Rahman, Senin malam (12/03).
Kata Alex, Abdurrahman dan Ibrahim ditangkap pukul 21.05 WIB di tempat penjualan oleh-oleh bakpia 25 di Bandara Jaya, Jl Laksda Adisucipto Km 9, Yogyakarta. Keduanya adalah bekas Direktur CV Jumbo, perusahaan yang menampung rekening pencucian uang milik Pemkab Batubara.
Mereka terus dikejar Kejagung sejak 8 bulan lalu hingga ke beberapa daerah. “Dua minggu kita uber dia dari Jakarta kita uber ke Kediri, Purworejo. Ternyata dia ke Yogya," jelasnya.
Alex juga menjelaskan tidak ada perlawanan saat penangkapan itu. “Di mobil juga ada orang kita. Keduanya ditangkap ketika berada di atas mobil travel Nyaman akan menuju ke Kediri Desa Tulung Rejo Pare," terang Alex.
Rencananya, hari ini, kedua tersangka akan dibawa ke Jakarta. Semalam, kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Kejati Yogyakarta. Dari keterangan kedua tersangka, Abdurrahman dan Ibrahim sengaja disuruh kabur oleh salah satu pejabat di Pemkab Batubara yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya telah diciduk tersangka lain kasus ini yakni Yunita Intannita Johan. Yunita diringkus Tim jaksa penyidik pada bagian Pidana Khusus di Bogor, Jawa Barat, 1 Januari 2012 Dengan tertangkapnya para pelaku ini diharapkan bisa mengungkap secara tuntas kasus korupsi di Kabupaten Batubara yang belum lama berdiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved