Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), hari ini, Selasa (17/01), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahol) di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu akan menjalani sidang keenam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sama dengan agenda sidang kelima, Selasa pekan lalu, sidang dijadwalkan akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi ini.
Dalam sidang ini, ada 6 orang yang akan dihadirkan termasuk dua anggota Kepolisian Polresta Bogor yang menerima dan menandatangani laporan pertama kasus tersebut sebelum masuk ke persidangan.
Willyudin Dhani yang pada sidang sebelumnya belum tuntas memberikan kesaksiannya karena waktu yang sudah larut malam, hari ini juga akan hadir untuk meneruskan kesaksian.
Adapun keenam saksi tersebut yaitu Willyudin Dhani; H Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan S Briptu Ahmad Hamdani.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan, dua dari enam saksi tersebut adalah anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Hamdani. Mereka adalah polisi yang menerima laporan kasus itu pertama kali sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Hari ini memeriksa dua petugas yang menerima dan menandatangani laporan awal,” kata Trimoelja.
Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved