Usul untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto sebagai tersangka ternyata sudah disampaikan sejak 2020. Usulan tersebut disampaikan penyidik KPK berdasarkan bukti-bukti.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurut Novel, hal tersebut sudah diusulkan penyidik berdasarkan bukti-bukti. Namun pimpinan KPK tidak mau.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya di sebuah stasiun TV, dikutip Selasa (24/12/2024).
Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama, dan penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.
Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan kesan, seolah-olah ada kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel menambahkan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved