Penetapan Sekjen PDIP dalam kasus suap bersama Harun Masiku, politisi PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2020 membetot perhatian publik. Hasto dan Harun diduga terlibat dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus ini bermula saat Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Dapil I Sumsel pada Pemilu 2019. Tapi Harun kalah telak dan hanya menempati posisi keenam. Namun, setelah Nazarudin Kiemas, caleg yang terpilih, meninggal dunia, PDIP mengusulkan Harun sebagai pengganti.
Usul PDIP ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga Pemilu tersebut tetap menunjuk Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara.
Setelah gagal menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR, tak lama kemudian KPK menangkap Wahyu Setiawan, anggota KPU, beserta asistennya Rahmat Tonidaya, atas dugaan suap untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR.
Sejak itu Harun Masiku buron dan sampai sekarang tak diketahui keberadaannya. Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang pernah mengatakan Harun Masiku sebagai orang yang bersih kini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pakar Kepemiluan Titi Anggraini menyebut kasus ini mencerminkan pelanggaran prinsip sistem pemilu proporsional terbuka yang dilakukan elite.
"Kasus Harun Masiku terjadi karena pengingkaran elite partai terhadap pemberlakuan sistem pemilu proporsional daftar terbuka dengan suara terbanyak," kata Titi seperti dikutip redaksi lewat akun X miliknya, Kamis (26/12/2024).
"Serta pemaksaan agar caleg favorit elite bisa dapat kursi ketimbang memberikan kursi kepada caleg suara terbanyak yang dikehendaki rakyat," demikian ditulis Titi yang kini menjabat Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved